时间:2025-06-12 19:58:47 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seum quickq电脑版下载教程
Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.
"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022.
Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.
Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Catat, Ada 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, KPK Imbau Segera Melapor!2025-06-12 19:37
Terungkap Tujuan Eks Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Datangi Halal Bihalal Timnas AMIN2025-06-12 19:28
Bolehkah Puasa 10 Muharam Tanpa Puasa 9 Muharam?2025-06-12 19:17
Tabungan Nasabah 'Sultan' di BNI Makin Menggunung, Kini Tembus Rp5 Triliun2025-06-12 18:45
Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 20242025-06-12 18:12
Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan2025-06-12 18:06
BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker2025-06-12 18:05
Presiden Prabowo Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Asalkan Palestina Merdeka2025-06-12 17:54
SNPMB 2025, Cek Tata Cara Daftar SNBP Masih Dibuka Sampai 18 Februari2025-06-12 17:52
Rocky Gerung: Bagus Elite Politik di Atas Bertengkar, Ramai Lagi, Jadi Kasus Saya Hilang Hahaha2025-06-12 17:18
Harvey Moeis Memelas: Anak2025-06-12 19:54
Dua Petinggi Emiten KFC Indonesia (FAST) Kompak Mundur dari Jabatannya2025-06-12 19:43
Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, yang Nolak Pulang Saja!2025-06-12 19:41
Bale Properti BTN Dongkrak Kredit Rp800 Miliar dalam 3 Bulan2025-06-12 19:40
Interpelasi Formula E Stagnan Gegara Ulah 7 Fraksi Pendukung Anies, PDIP Uring2025-06-12 19:11
Rahasia Olahraga Aman bagi Penderita Aritmia2025-06-12 18:58
9 Makanan Anti2025-06-12 18:39
Kunjungan Kenegaraan Presiden Macron Hasilkan 21 Kesepakatan Strategis Indonesia–Prancis2025-06-12 18:08
Sekjen Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku2025-06-12 17:50
Rahasia Olahraga Aman bagi Penderita Aritmia2025-06-12 17:35