您的当前位置:首页 > 综合 > Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap 正文
时间:2025-06-08 15:13:51 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyan quickq可以退款吗
JAKARTA,quickq可以退款吗 DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Penetapan tersangka tersebut, hingga kini belum diamini KPK, meski Surat perintah penyidikan telah bocor ke publik.
BACA JUGA:Hasto Akui Telah Terima Kabar Akan Dijadikan Tersangka KPK: Saya Akan Melawan
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya
Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK.
"Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny kepada Disway.id, Selasa 24 Desember 2024.
Ronny menilai jika kabar penetapan tersangka itu benar, ia khawatir akan ada Sekjen lain seperti Hasto yang ditersangkakan karena sikap kritis.
"Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita," tambah Ronny.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku, Netizen Sebut 'Kado' Tahun Baru
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Jubir KPK Angkat Bicara
Berdasarkan sumber kepada Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024 pekan lalu.
Dalam surat perintah penyidikan, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting2025-06-08 15:10
Adakah Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang Pasca Kasus Covid2025-06-08 14:53
Inspeksi ke Minimarket, BPJPH Pastikan Produk Mallow Chompchomp Halal dan Aman Dikonsumsi2025-06-08 14:47
Daftar 10 PTN RI Terbaik versi The Asia University Rankings 20242025-06-08 14:08
2,27 Juta Warga Masih Belum Terliterate: Menko AHY Ajak Semua Pihak Perkuat Literasi Informasi2025-06-08 13:47
Kemenkes: Setiap Tahun 2.500 Bayi Indonesia Lahir dengan Thalasemia2025-06-08 13:37
香港中文大学设计专业申请条件是什么?2025-06-08 13:21
Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara2025-06-08 13:17
Petani di China Gunakan Teknologi Drone untuk Panen2025-06-08 12:56
FOTO: Gemasnya Tingkah Lucu Anjing di Pet Expo 20242025-06-08 12:50
Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kota Semarang2025-06-08 14:53
Inspeksi ke Minimarket, BPJPH Pastikan Produk Mallow Chompchomp Halal dan Aman Dikonsumsi2025-06-08 14:53
Presiden Prabowo dan Presiden Macron Rayakan Persahabatan Dua Bangsa Lewat Jamuan Kenegaraan2025-06-08 14:37
2025延世大学世界排名第几位?2025-06-08 14:28
GRATIS! Ayo Ikut Mudik Bareng ke Kudus, Syarat dan Caranya Simak di Sini2025-06-08 14:24
Adakah Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang Pasca Kasus Covid2025-06-08 13:51
Firli Bahuri Ngaku Ingin Hidup Sebagai Rakyat Jelata Usai Mundur Sebagai Ketua KPK2025-06-08 13:48
11 Ribu Pasien Thalasemia di RI per Tahun 2023, Tertinggi di Jabar2025-06-08 13:27
Waspada Gejala Covid JN.1 yang Sudah Terdeteksi di Indonesia2025-06-08 13:05
哈佛和伯克利、新英格兰的双学位课程!同时get两个学位是什么体验?2025-06-08 13:00