时间:2025-05-25 10:44:11 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendalikan secara ketat dan ber quickq免费版下载
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendalikan secara ketat dan berkelanjutan keberadaan dan pengelolaan Arwana Irian, yang mempunyai permintaan cukup tinggi di pasaran.
Direktur Koservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, mengatakan Arwana Irian dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias yang banyak diminati baik di pasar domestik maupun internasional.
Baca Juga: Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
Selama ini penangkapan anakan Arwana Irian menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan pada musim penangkapan tertentu yaitu diantara bulan November hingga Februari dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Arwana Irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Keputusan ini menetapkan sembilan belas jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan Arwana Irian dengan status perlindungan terbatas. Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,” ujar Sarminto, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (20/5).
Sementara itu, pada Selasa (13/5/2025), KKP melepas-liarkan sebanyak 234 ekor Arwana Irian (Scleropages Jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan serta penegakkan aturan terkait pelestarian Ikan Arwana Irian sebagai salah satu spesies ikan dilindungi.
"Ikan Arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15 – 16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan Arwana Irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia," kata Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL Sorong) Hendrik Sombo.
Restocking ini berasal dari hasil kuota tangkapan anakan Arwana Irian kuota tahun 2024 dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur2025-05-25 10:21
Meninggal Kecelakaan, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Rencananya Dimakamkan di TMP Kalibata2025-05-25 10:05
Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP2025-05-25 09:59
Soal Jakarta Dapat Predikat Kota Terburuk yang Jawab Bukan Anies2025-05-25 09:57
Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!2025-05-25 09:27
Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak2025-05-25 09:20
Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur2025-05-25 08:49
Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID2025-05-25 08:37
Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari2025-05-25 08:31
5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata2025-05-25 08:05
Ramai Tren Makeup 'Plum Girl Spring' ala Hailey Bieber, Apa Itu?2025-05-25 10:40
APGAI Prihatin Atas Tuntutan PKPU Terhadap Centro & Parkson Departemen Store2025-05-25 10:30
Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara2025-05-25 10:06
Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan2025-05-25 10:05
Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK2025-05-25 09:47
Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran2025-05-25 09:24
Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran2025-05-25 09:14
Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 20242025-05-25 09:11
Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya2025-05-25 08:59
Listyo Sigit Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda?2025-05-25 08:26