您的当前位置:首页 > 娱乐 > Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan 正文
时间:2025-06-12 14:04:58 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir men quickq下载官方苹果
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami2025-06-12 13:34
KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...2025-06-12 13:20
Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INRU2025-06-12 13:15
Edukasi Masyarakat Soal Hukum, Advokat Alvin Lim Hadir di MNC Group2025-06-12 13:02
Dugaan Korupsi Formula E, PSI Kuak Tanda Tanya Besar2025-06-12 13:01
Bukan Jokowi? Ini Profil Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Diduga Angkut Nikel Raja Ampat2025-06-12 12:51
Tak Mau Seperti Jakarta, Anies Dorong Kawasan Urban di Seluruh Indonesia Siapkan Kendaraan Umum2025-06-12 12:41
Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan2025-06-12 12:34
Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar2025-06-12 11:43
Mohon Sabarnya Ditingkatkan Lagi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Kasus Denny Siregar: Masih...2025-06-12 11:28
Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!2025-06-12 13:33
Asal Sindikat Judi Online di Indonesia Dibongkar Kominfo: Kebanyakan Dari Kawasan ASEAN2025-06-12 13:17
Arteria Dibiarkan: 'Jangan Sepelekan Perasaan Jutaan Warga Sunda untuk Lindungi Satu Orang Songong'2025-06-12 13:11
Edukasi Masyarakat Soal Hukum, Advokat Alvin Lim Hadir di MNC Group2025-06-12 12:48
Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak2025-06-12 12:45
Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal2025-06-12 12:13
Surat Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Belum Diterima Polri2025-06-12 12:10
TPPO Jual Ginjal Sudah 15 Tersangka, Berpotensi Bertambah?2025-06-12 11:55
Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump2025-06-12 11:40
KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Dua Nama Ini Ikut Terseret2025-06-12 11:36